TABG

Tim ahli bangunan gedung atau yang disingkat TABG adalah sebuah tim yang bertugas untuk melakukan kajian teknis terhadap perencanaan bangunan dari pengembang sebelum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.

Tim ahli ini melakukan review untuk mengendalikan bangunan agar sesuai dengan aturan arsitektur kota dan selaras dengan lingkungan. Selain itu tim ini bertugas untuk menguji ketahanan dan kehandalan bangunan gedung.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2007, Tugas umum dari TABG adalah: memberikan nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional membantu pemerintah daerah, atau Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Di dalam tim ini terbagi atas 3 bidang keahlian yakni ahli dalam bidang arsitektur, struktur dan ME (mekanikal elektrikal). TABG melakukan sidang sesuai dengan kebutuhan pengkajian dan pengujian. Di Provinsi yang memiliki banyak proyek developments tim ahli ini dibagi atas tiga sidang tim ahli yakni, Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK), Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Tim Penasihat Instalasi Bangunan (TPIB).