Dinas Perizinan Daerah

Masing-masing daerah cenderung memiliki prosedur yang bisa saja berbeda, namun secara nasional, semua bentuk perizinan dan kegiatan penanaman modal mulai disederhanakan dalam satu payung badan daerah dengan nama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu). Ada beberapa daerah juga yang masih menggunakan BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu).

Berbeda dengan sistem birokrasi perizinan sebelumnya yang produk izinnya dikeluarkan oleh setiap badan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kali ini setiap izin penanaman modal dan kegiatan masyarakat dilayani dalam satu dinas atau badan.

Berikut ini adalah pranala luar Dinas-dinas pelayanan perizinan di beberapa daerah:

  1. DKI Jakarta
  2. Provinsi Banten
  3. Kabupaten Tangerang
  4. Kota Tangerang
  5. Kota Tangerang Selatan
  6. Provinsi Jawa Barat
  7. Kota Bandung
  8. Kota Bogor
  9. Provinsi Jawa Tengah
  10. Kota Semarang
  11. Yogyakarta
  12. Kota Surabaya
  13. Kota Malang
  14. Provinsi Kalimantan Timur
  15. Provinsi Kalimantan Barat
  16. Kota Palangkaraya
  17. Kalimantan Selatan
  18. Kota Banjar Baru
  19. Kota Bitung
  20. Kota Manado
  21. Kota Palu
  22. Provinsi Sulawesi Selatan
  23. Kabupaten Luwuk
  24. Kabupaten Bone
  25. Provinsi Sumatera Utara
  26. Provinsi Sumatera Barat
  27. Kabupaten Sijunjung
  28. Provinsi NTB
  29. Kota Mataram
  30. Kabupaten Badung
  31. Provinsi Papua