Masing-masing daerah cenderung memiliki prosedur yang bisa saja berbeda, namun secara nasional, semua bentuk perizinan dan kegiatan penanaman modal mulai disederhanakan dalam satu payung badan daerah dengan nama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu). Ada beberapa daerah juga yang masih menggunakan BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu).
Berbeda dengan sistem birokrasi perizinan sebelumnya yang produk izinnya dikeluarkan oleh setiap badan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kali ini setiap izin penanaman modal dan kegiatan masyarakat dilayani dalam satu dinas atau badan.
Berikut ini adalah pranala luar Dinas-dinas pelayanan perizinan di beberapa daerah:
- DKI Jakarta
- Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Provinsi Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kota Bogor
- Provinsi Jawa Tengah
- Kota Semarang
- Yogyakarta
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Barat
- Kota Palangkaraya
- Kalimantan Selatan
- Kota Banjar Baru
- Kota Bitung
- Kota Manado
- Kota Palu
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Luwuk
- Kabupaten Bone
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Sijunjung
- Provinsi NTB
- Kota Mataram
- Kabupaten Badung
- Provinsi Papua