Izin Rencana Tapak adalah Izin pemanfaatan ruang yang diatur intensitas bangunan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota.
Yang diatur dalam Izin ini:
- Batasan Intensitas Bangunan (KDB, KLB, RTH, KTB, PSU)
- Tata Letak
- Proporsi PSU (Fasos Fasum)
Izin Rencana Tapak di daerah tertentu disebut juga dengan izin Blok Plan.