Izin Rencana Tapak

Izin Rencana Tapak adalah Izin pemanfaatan ruang yang diatur intensitas bangunan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota.

Yang diatur dalam Izin ini:

  • Batasan Intensitas Bangunan (KDB, KLB, RTH, KTB, PSU)
  • Tata Letak
  • Proporsi PSU (Fasos Fasum)

 

Izin Rencana Tapak di daerah tertentu disebut juga dengan izin Blok Plan.