Parkir

Definisi

Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian
kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada
suatu kurun waktu.

Sesuai dengan Permen PU No 29 Tahun 2006 tertera bahwa setiap bangunan bukan rumah hunian diwajibkan menyediakan area parkir kendaraan sesuai dengan jumlah area parkir yang proporsional dengan jumlah luas lantai bangunan.

 

STANDAR PARKIR UNTUK SETIAP JENIS PEMANFAATAN LAHAN

No Jenis Pemanfaatan Kebutuhan Parkir 1 Mobil
Bangunan Rumah Tinggal
1 Rumah tinggal biasa Ditetapkan sendiri
2 Rumah tinggal susun
Luas 60 m2 ke atas 1 unit
Luas 40 – 60  m2 3 unit
Luas 36 – 40 m2 5 unit
Bangunan Non-Rumah Tinggal
1 Perkantoran 100m2
2 Kantor Pos 40m2
3 Perdagangan, perniagaan 60m2
4 Bank 60m2
5 Perhotelan
Hotel bintang 4 – 5 5 kamar
Hotel bintang 2 – 3 7 kamar
Hotel bintang 1 ke bawah 10 kamar
6 Perbelanjaan/ Supermarket/ 40 m2
Minimarket 60m2
7 Restoran/ night club/ amusement 20m2
8 Bioskop 7 kursi
9 Pasar
Skala kota 100m2
Skala wilayah 200m2
Skala lingkungan 300m2
10 Gedung Pertemuan 10m2
11 GOR/ Stadion 15m2
Fasilitas olahraga lain 60m2
12 Rumah sakit
Kelas VIP 1 bed
Kelas I 5 bed
Kelas II 10 bed
Apotek 60 m2
Praktek dokter 60 m2
13 Pendidikan
Perguruan tinggi 100 m2
SMA 100 m2
Playgroup – TK – SD – SMP 60 m2
Lainnya (bimbel, dll) 60 m2

 

Dasar Hukum

Peraturan mengenai perparkiran dapat dilihat selengkapnya:

  1. —Permen PU No 29 Thn 2006  Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.

     

     

    UntukWilayah DKI:

  2. Perda DKI No. 5 Thn 2012 tentang Perparkiran
  3. Pergub DKI No 102 Thn 2013 tentang Penyediaan Dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan
  4. Perda DKI  No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
  5. Perda DKI Jakarta no 7 Thn 1991 Bangunan dalam Wilayah DKI