KRK atau Surat Keterangan Rencana Kota berisi rekomendasi atau arahan rancang kota yang mengatur batasan intensitas bangunan pada area perencanaan.
Batasan intensitas bangunan yang diatur pada surat ini adalah:
Garis Sempadan Bangunan
KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
KDH (Koefisien Dasar Hijau)
KTB Koefisien Tapak Basement
Ketinggian Bangunan dan Jumlah Lapis Maximum