Izin Lokasi

Izin Lokasi adalah izin persetujuan pemerintah daerah (walikota atau bupati) yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk menanamkan modal untuk pembebasan lahan. Dari aspek legal izin ini berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. (https://www.hukumproperti.com/pertanahan/izin-lokasi/). Izin ini di tandatangani oleh  BPN ( badan pertanahan nasional ) dan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Dasar Hukum : Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepla BPN No 02 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi

Lihat juga: PERATURAN-KEPALA-BPN-RI-NOMOR-2-TAHUN-2011