Ruang Terbuka Hijau

Sesuai dengan Undang-undang, Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:

  • kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
  • kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
  • area pengembangan keanekaragaman hayati;
  • area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
  • tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
  • tempat pemakaman umum;
  • pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
  • pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
  • penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
  • area mitigasi/evakuasi bencana; dan
  • ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.

Di dalam pembangunan real estate baik dengan fungsi hunian, perkantoran ataupun komersial, Ruang Terbuka Hijau menjadi area harus disediakan pengembang dan dirinci dalam surat IPPT.

 

sumber:

http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html