Apabila mempunyai rencana development di sebuah kawasan baru yang perlu diperhatikan adalah jenis peruntukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta peraturan zonasi dalam detail rencana tata ruang (RDTR) daerah.
Sebelum mendesain dan menghitung profit and loss sebaiknya pemilik proyek melakukan observasi tentang arahan kebijakan tata ruang lewat pengajuan surat KRK dari daerah. Jika development direncanakan dengan area luas lantai yang besar, maka sebaiknya ikut juga mengajukan permohonan rekomendasi KKOP dari otorita bandara terdekat untuk mendapatkan kepastian tentang batasan ketinggian bangunan.
Dari sini kita dapat melihat lebih detail tentang peluang dan batasan yang dapat kita kembangkan dalam feasibility study.
Setelah membuat design and development baru kemudian pengembang mengajukan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Sebagian daerah seperti Kota Tangerang, menerbitkan surat IPPT atau Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah berbarengan dengan pengesahan gambar Site Plan.
Untuk mendapatkan IPR atau IPPT, yang diperlukan adalah: KRK atau Advice Planning, Izin Prinsip dari Kepala Daerah, Izin Prinsip Penanaman Modal dari Dinas Penanaman Modal daerah.
Izin Mendirikan Bangunan dapat diproses setelah mendapat IPPT dan dilengkapi dengan rekomendasi teknis:
- Izin Lingkungan dan Pengesahan AMDAL dari Badan Lingkungan Hidup
- Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan
- Rekomendasi Peil Banjir atau keterangan penataan drainase dari dinas PUPR.
Rekomendasi dari instansi lain diperlukan juga apabila diminta dalam sidang pertimbangan oleh dinas perizinan daerah.
Setelah semua dokumen teknis dilengkapi, gambar rencana akan dikaji kembali oleh tim teknis perizinan (dalam hal ini dari DPMPTSP, atau dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu).
Pembangunan baru bisa dilaksanakan setelah ada IMB atau bisa saja dikeluarkan terlebih dahulu Izin Pendahuluan (IP) IMB.
Selengkapnya dapat dilihat pada tautaan mengenai proses perizinan.