Pedoman Teknis Sarana Penyelamatan Jiwa pada Bangunan Rumah Sakit

Karena rumah sakit merupakan bentuk “bangunan”, maka dalam ketentuan
pembangunannya, rumah sakit harus mengikuti persyaratan teknis yang tertuang dalam
Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Persyaratan tersebut meliputi 2 (dua) faktor utama, yaitu :
(1) Persyaratan Tata Bangunan;
(2) Persyaratan Keandalan Bangunan.

Di dalam Persyaratan Keandalan bangunan gedung, ada 4 (empat) faktor yang harus
diperhatikan, yaitu : keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Faktor Keselamatan bangunan gedung meliputi :
(1) Faktor kekuatan struktur bangunan.
(2) Faktor proteksi bangunan terhadap sambaran petir, dan sengatan listrik.
(3) Faktor Proteksi bangunan terhadap kebakaran.

Pedoman Teknis ini diperlukan untuk memenuhi persyaratan bangunan terhadap keselamatan pengguna bangunan Rumah Sakit dalam menghadapi bahaya kebakaran dan keadaan darurat.

Silahkan ikuti link ini untuk download.