Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF adalah izin penggunaan bangunan setelah selesai konstruksi. Di daerah tertentu izin okupansi ini sering disebut juga Izin Layak Huni yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Daerah.

SLF atau ILH keluar berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Bangunan dan Dinas Pemadam Kebakaran setelah proses pemeriksaan dan inspeksi bangunan.