Izin Prinsip dan Penanaman Modal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

  1. Permohonan ini diajukan untuk mendapatkan :
    a. IZIN PRINSIP dalam rangka pendirian perusahaan baru/dalam rangka memulai usaha sebagai penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri/ dalam rangka perpindahan lokasi proyek untuk penanaman modal dalam negeri;
    b. IZIN INVESTASI dalam rangka pendirian perusahaan baru/dalam rangka memulai usaha sebagai penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri sesuai dengan kriteria tertentu; atau
    c. IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL dalam rangka perluasan usaha,
  2. Diajukan kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal (PTSP PUSAT DI BKPM/BPMPTSP PROVINSI/BPMPTSP KABUPATEN/KOTA/PTSP KPBPB/PTSP KEK)