Jalan

Jalan menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004  adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Lingkup pengaturan jalan mencakup penyelenggaraan:

  1. Jalan Umum
  2. Jalan Tol
  3. Jalan Khusus

Sistem Jaringan Jalan terdiri atas:

  • Jaringan Jalan Primer, merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
  • Jaringan Jalan Sekunder, merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.

 

Fungsi Jalan Umum;

  1. Jalan Arteri, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
  2. Jalan Kolektor, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
  3. Jalan Lokasl, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
  4. Jalan Lingkungan, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

Status Jalan Umum;

  1. Jalan Nasional
  2. Jalan Provinsi
  3. Jalan Kabupaten
  4. Jalan Kota
  5. Jalan Desa

 

Bagian Jalan;

  1. Ruang manfaat jalan
  2. Ruang milik jalan,
  3. Ruang pengawasan jalan.

bagian-bagian jalan

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 , pengaturan jalan dibuat lebih detail lagi tentang persyaratan teknisnya.

Selanjutnya, peraturan mengenai jalan diatur dalam peraturan-peraturan seperti di bawah ini;

Permen PU No 11 Thn 2011 Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus

UU RI No 22 Thn 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Permen PU No 19 Thn 2011 Persyaratan Teknis Jalan

Permen PU No 20 Thn 2010 Pedoman Pemanfaatan Bagian Bagian Jalan

Di bawah ini adalah beberapa SNI yang terkait dengan perencanaan jalan mulai dari skala perumahan, perkotaan sampai jalan tol:

SNI 03 6967 2003 Persyaratan umum sistem jaringan dan geometrik jalan perumahan

Standar PU Thn 1997 Geometri Jalan Perkotaan

SNI 038 Thn 1997 Tatacara geometrik jalan antar kota

STANDARD_Geometri Jalan Bebas Hambatan untuk Jalan Tol