Pedoman Teknis Fasilitas Rumah Sakit Kelas C

Berikut ini adalah persyaratan yang perlu diperhatikan untuk mendirikan Rumah Sakit kelas C sesuai dengan Pedoman yang dikeluarkan Departemen Kesehatan RI

  1. Fasilitas dan kemampuan pelayanan medis 4 spesialistik dasar dan 4 spesialistik penunjang.
  2. Lokasi:
  • Mudah dijangkau
  • Dekat Jalan Raya
  • Tersedia infrastruktur (pedestrian, ramah disabilitas)
  • Lahan datar
  1. Fasilitas parkir 1,5 – 2 kendaraan/bed atau 37,5 m2 – 50 m2/bed (menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi)
  2. Lokasi terlayani: utilitas air bersih, pembuangan air kotor, listrik dan telepon
  3. Memiliki fasilitas pengelolaan limbah padat infeksius dan limbab padat non infeksius
  4. Memiliki IPL; STP; HWWTP
  5. Fasilitas Pengelolaan Limbah cair dan padat dari radiologi
  6. Fasilitas WTP
  7. Massa Bangunan – KDB tidak lebih dari 60%, KLB tidak lebih dari 3. KDH unspecified, tapi harus ada.
  8. Zonasi berdasarkan : a. Tingkat resiko penularan, b. Privasi kegiatan, c. Pelayanan
  9. Kebutuhan luas lantai 80 – 110 m2 per bed (lihat halaman 9 pedoman RS type C)
  10. Pemisahan aktivitas; bersih-kotor, tenang-bising, beda tipe pasien (sakit serius dan rawat jalan)
  11. Pintu masuk minimal 3 (Entrance utama, UGD, Service)
  12. Koridor publik dipisah dengan koridor untuk pasien dan petugas medik, dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan.
  13. Alur pasien rawat jalan tidak cross dengan rawat inap
  14. Pintu keluar masuk utama memiliki lebar bukaan minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar pasien. Lebar minimal bukaan yang tidak menjadi akses brankar pasien: 90cm
  15. RS bertingkat lebih dari 3 lantai harus dilengkapi pintu darurat
  16. Lebar pintu darurat min. 100cm, membuka ke arah dalam, kecuali lantai dasar membuka ke arah halaman luar
  17. Jarak antar pintu darurat dalam 1 blok maksimal 25 meter
  18. Kelengkapan sistem proteksi aktif: Pipa tegak dan selang kebakaran, hidran halaman, sprinkler otomatis, APAR, sistem pemadam kebakaran khusus, sistem deteksi dan alarm, pencahayaan darurat, signage, peringatan bahaya
  19. Setiap bangunan di atas 4 lantai atau di atas ketinggian 14 m harus memiliki tata suara
  20. Curb atau landing minimal 160 cm
  21. Harus ada hand rail utk orang dewasa (80cm dari lantai) dan anak-anak (55cm dari lantai) pada dinding di area ramp
  22. Lebar tepi pengaman pada ramp minimal 10 cm
  23. Lift minimal 1,5m x 2,3m. Lebar pintu minimal 1,2m untuk lift dengan tampat tidur
  24. Lift penumpang dan service dipisah
  25. Harus ada lift kebakaran yang dimulai dari GF

 

Selengkapnya dapat dilihat pada Pedoman Teknis RS Kelas C.

sumber citra: https://www.sharecg.com/images/medium/9587.jpg