Berikut ini adalah persyaratan yang perlu diperhatikan untuk mendirikan Rumah Sakit kelas C sesuai dengan Pedoman yang dikeluarkan Departemen Kesehatan RI
- Fasilitas dan kemampuan pelayanan medis 4 spesialistik dasar dan 4 spesialistik penunjang.
- Lokasi:
- Mudah dijangkau
- Dekat Jalan Raya
- Tersedia infrastruktur (pedestrian, ramah disabilitas)
- Lahan datar
- Fasilitas parkir 1,5 – 2 kendaraan/bed atau 37,5 m2 – 50 m2/bed (menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi)
- Lokasi terlayani: utilitas air bersih, pembuangan air kotor, listrik dan telepon
- Memiliki fasilitas pengelolaan limbah padat infeksius dan limbab padat non infeksius
- Memiliki IPL; STP; HWWTP
- Fasilitas Pengelolaan Limbah cair dan padat dari radiologi
- Fasilitas WTP
- Massa Bangunan – KDB tidak lebih dari 60%, KLB tidak lebih dari 3. KDH unspecified, tapi harus ada.
- Zonasi berdasarkan : a. Tingkat resiko penularan, b. Privasi kegiatan, c. Pelayanan
- Kebutuhan luas lantai 80 – 110 m2 per bed (lihat halaman 9 pedoman RS type C)
- Pemisahan aktivitas; bersih-kotor, tenang-bising, beda tipe pasien (sakit serius dan rawat jalan)
- Pintu masuk minimal 3 (Entrance utama, UGD, Service)
- Koridor publik dipisah dengan koridor untuk pasien dan petugas medik, dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan.
- Alur pasien rawat jalan tidak cross dengan rawat inap
- Pintu keluar masuk utama memiliki lebar bukaan minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar pasien. Lebar minimal bukaan yang tidak menjadi akses brankar pasien: 90cm
- RS bertingkat lebih dari 3 lantai harus dilengkapi pintu darurat
- Lebar pintu darurat min. 100cm, membuka ke arah dalam, kecuali lantai dasar membuka ke arah halaman luar
- Jarak antar pintu darurat dalam 1 blok maksimal 25 meter
- Kelengkapan sistem proteksi aktif: Pipa tegak dan selang kebakaran, hidran halaman, sprinkler otomatis, APAR, sistem pemadam kebakaran khusus, sistem deteksi dan alarm, pencahayaan darurat, signage, peringatan bahaya
- Setiap bangunan di atas 4 lantai atau di atas ketinggian 14 m harus memiliki tata suara
- Curb atau landing minimal 160 cm
- Harus ada hand rail utk orang dewasa (80cm dari lantai) dan anak-anak (55cm dari lantai) pada dinding di area ramp
- Lebar tepi pengaman pada ramp minimal 10 cm
- Lift minimal 1,5m x 2,3m. Lebar pintu minimal 1,2m untuk lift dengan tampat tidur
- Lift penumpang dan service dipisah
- Harus ada lift kebakaran yang dimulai dari GF
Selengkapnya dapat dilihat pada Pedoman Teknis RS Kelas C.
sumber citra: https://www.sharecg.com/images/medium/9587.jpg