Izin Pemanfaatan Ruang

Izin Pemanfaatan Ruang atau disingkat IPR adalah Izin perencanaan bagi pemanfaatan ruang yang berdasar pada Rencana Tata Ruang.

Izin Pemanfaatan Ruang ini disahkan oleh Walikota atau Bupati dengan pertimbangan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).