Bangunan Gedung

Dasar hukum bangunan gedung diatur oleh Undang-undang RI No 28 Tahun 2008. Definisi bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Gedung sebagaimana fungsinya harus memperhatikan aspek tata bangunan dan keandalan bangunan, oleh karenanya dalam pelaksanaan pembangunan, gedung harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 29 Tahun 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.