Proses Perizinan Bangunan

Apapun bentuk proyek development, pada prinsipnya tahapan perizinan dimulai sejak izin pemanfaatan ruang. Selanjutnya perizinan yang paling penting untuk memulai sebuah konstruksi adalah Izin Rencana Tapak dan IMB.

Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang terkait izin prinsip penggunaan lahan. Di sini aktivitas dari penggunaan ruang ditetapkan melalui mekanisme rapat pembahasan antar instansi pemerintah daerah terkait.

Izin pemanfaatan ruang kadang disebut IPR atau juga Surat Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (SIPPT). Ada perbedaan terminologi antara SIPPT dulu dengan IPPT yang digunakan sekarang. Dahulu SIPPT dipakai untuk proses konversi lahan yakni dari lahan pertanian atau perkebunan menjadi fungsi permukiman. Sekarang IPPT dikeluarkan sebagai penetapan izin penggunaan ruang seperti IPR.

Izin Rencana Tapak adalah pengesahan yang berkaitan dengan penggunaan ruang pada kawasan perencanaan, batasan penggunaan ruang dan proporsi Fungsi utama dengan PSU (Fasos Fasum) atau dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

Bagan dasar Perizinan
Bagan Dasar Proses Perizinan Bangunan

Selama Proses pengesahan Izin Site Plan hingga rekomendasi penerbitan IMB, TABG berfungsi sebagai tim penguji kelengkapan perencanaan teknis dan yang menetapkan apakah sebuah bangunan bisa mendapat izin.

Berdasarkan pedoman IMB yang dikeluarkan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2016, proses perizinan standar adalah sebagai berikut:

bagan