Izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Lingkungan Hidup setelah disahkannya dokumen Assesment Dampak Lingkungan (AMDAL) dari sebuah rencana development melalui Surat Kelayakan Lingkungan atau disingkat SKL. SKL disahkan oleh walikota atau bupati.

Selanjutnya mengenai AMDAL dapat dilihat pada tautan ini.

Berikut ini adalah dasar-dasar peraturan pengesahan Izin Lingkungan:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan